BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering
terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap
K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan
keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus menjadi perhatian utama
semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur
dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter
penilaian terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil
apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat
diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang
ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada
semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).
Masalah keamanan dan keselamatan kerja menjadi sangat penting,
karena dengan terwujudnya keamanan dan keselamatan kerja bearti dapat menekan
biaya operasional pekerjaan. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan terjadi
kecelakaaan, maka akan bertambah biaya pengeluaran, yang pada akhirnya
mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus kecelakan yang berat, kerugian
yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek financial (dana), tetapi bisa
menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin meninggal dunia.
Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan
kenyataan di lapangan yang sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang
lebih tinggi lagi. Seperti diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen
Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili
tidak lebih dari setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi. Hal
ini disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain rendahnya kepentingan
masyarakat untuk melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang,
khususnya PT. Jamsostek. Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya diwajibkan oleh
undang-undang, namun terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi
yang dianggap merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang
memadai. Di samping itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kasus
kecelakaan kerja sangat ringan.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia
produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat
diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat
seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan
kerugian material yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan
dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti
penyakit jantung dan kanker.
1.2 Masalah
Adapun permasalahan yang harus dipahami
dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja yaitu apa saja tujuan dan pentingnya
keselamatan kerja,gangguan apa yang bisa terjadi dalam keselamatan dan
kesehatan kerja,serta mengetahui strategi apa saja yang digunakan untuk
meningkatkan kualitas kerja para karyawan dan pertimbangan hukum apa yang
menaungi keselamatan dan kesehatan kerja.
1.3 Tujuan dan
Mamfaat
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas dari mata
kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia 2 serta untuk mengetahui lebih lanjut
tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Diharapkan manfaat dari pembahasan ini adalah dapat menambah
pengetahuan kita tentang syarat dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja,
sehingga kita mengerjakan suatu pekerjaan di bengkel atau industri sudah tahu
keselamatan dan kesehatan kerja.
1.4 Tinjauan Pustaka
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja
menurut para ahli :
·
Menurut Mangkunegara (2002,p.163)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah
suatu pemikiran upaya untuk menjamin keutuhan dan maupun kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur
·
Menurut Suma’mur (2001,p.104)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana
kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
·
Menurut Mathis dan Jackson (2002,p.245)
Keselamaran adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
·
Menurut Ridley,John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,p.6)
Mengartikan kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerhja tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
( Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) )
2.1 Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah
setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Keselamatan dan
kesehatan kerja menuju pada kondisi kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh
perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan
dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedkit pekerja yang menderita cedera
atau penyakit jangkapendek maupun jangka panjang sebagai akibat dari pekerjaan
mereka diperusahaan tersebut.
Kondisi
fisiologis-fiskal meliputih penyajit penyakit-penyakit kecelakaan kerja seperti
kehilangan nyawa atau anggota badan, cidera yang diakibatkan gerakan yang
berulang, sakit punggung, sindrom karpaltunnel, penyakit-penyakit
kardiovaskular, berbagai jenis kanker seperti kanker paru-paru dan leukemia,
emphysema,serta arthritis. Kondisi- kondisi lain yang diketahui sebagai akibat
dari tidak sehatnya lingkungan pekerjaan meliputih penyakit paru-paru putih,
penyakit paru-paru coklat, penyakit paru-paru hitam, kemandulan, kerusakan
sistem syaraf pusat dan bronghitis kronis.
Kondisi-kondisi
fisikologis diakibatkan oleh stress pekerjaan dan kehidupan kerja yang
berkualitas rendah. Hal ini meliputih ketidak puasan, sikap apatis, penarikan
diri, penonjolan diri, pandangan sempit, menjadi pelupah, kebingungan terhadap
peran dan kewajiban, tidak mempercayai orang lain, bimbang dalam mengambil
keputusan, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan dan
kecenderungan untuk mudah putus asah terhadap hal-hal yang remeh.
2.2 Tujuan Dan Pentingnya Keselamatan dan kesehatan
Kerja
v
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
§ Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
§ Mencegah timbulnya penyakit akibat
suatu pekerjaan.
§ Mencegah/ mengurangi kematian.
§ Mencegah/mengurangi cacat tetap.
§ Mengamankan material, konstruksi,
pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan
lain sebagainya.
§ Meningkatkan produktivitas kerja
tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
§ Mencegah pemborosan tenaga kerja,
modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
§ Menjamin tempat kerja yang sehat,
bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
§ Memperlancar, meningkatkan dan
mengamankan produksi industri serta pembangunan
A. mamfaat lingkungan kerja yang aman dan
sehat
jika
perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan-kecelakaan kerja,
penyakit, dan hal-hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan
kualitas kehidupan kerja para pekerja, perusahaan akan semakin efektif.
Peningkatan-peningkatan terhadap hal ini akan menghasilkan (1) meningkatkan
produktifitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang, (2) meningkatnya
efisiensi dan kwalitas pekerja yang lebih berkomitmen, (3) menurunnya biaya-biaya
kesehatan dan asuransi, (4) tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung
yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim, (5) fleksibilitas dan
adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat sari meningkatnya partisipasi dan
rasa kepemilikan, dan (6) rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik Karena
meningkatnya citra perusahaan. Perusahaan kemudian dapat meningkatkan
keuntungan secara subtansial.
B. kerugian lingkungan kerja yang tidak
aman dan tidak sehat
jumlah
biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian-kerugian akibat kematian dan
kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit-penyakit yang
berkaitan dengan pekerjaan. Selain itu, ada juga yang berkaitan dengan
kondisi-kondisi fisikologis. Peran-peran pekerja yang mengangap dirinya tidak
berarti dan rendahnya keterlibatannya dalam pekerjaan, barang kali lebih sulit
dihitung secara kuantitatif, seperti juga gejala-gejala stress dan kehidupan
kerja yang bermutu rendah.
2.3 Gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
Baik
aspek fisik maupun sosio-fisikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada
keselamatan dan kjesehatan kerja. Kondisi-kondisi sosio-fisikologis membawa
dampak besar bagi keselamatan dan kesehatan kerja, dan perusahaan yang harus
melakukan sesuatu untuk mengatasinya, yaitu, misalnya para pekerja setelah jam
kerjamenerimah petunjuk mengenai metode-metode manajemen stress.
Petunjuk-petunjuk ini meliputih meditasi, latihan pernapasan, dan satu teknik
yang disebut dotstopin. Teknik yang sejenis dengan biofekback ini mengajarkan
para pekerja untuk mengendalikan stress mereka dengan mengenang suatu saat yang
indah dan memusatkan diri pada perasaan-perasaan dan sensasi-sensasi yang
mereka alamih pada waktu itu. Dewasa ini, upaya-upaya untuk meningkatkan keselamatan
dan kesehatan kerja tidaklah lengkap tanpa suatu strategi untuk mengurangi
stress fisikologis yang berhubungan dengan pekerjaan.
a. kecelakan - kecelakan kerja
perusahaan-perusahaan tertentu atau depertemen tertentu cenderung mempunyai
tingkat kecelakan kecelakan kerja yang tinggi daripada lainya. Beberapa
krateristik dapat menjelaskan perbedaan
tersebut.
1). kualitas organisasi. Tingkat
kecelakaan berbeda secara substansi meburut jenis industry. Sebagai contoh,
perusahaan-perusahaan industry konstruksi dan manufaktur mempunyai tingkat
kecelakan yang lebih tinggi daripada perusahaan-perusahaan industry jasa,
keuangan, asuransi, dan real estat. Perusahaan-perusahaan kecil dan besar
(yaitu perusahaan yang mempunyai
kurangdari seratus pekerja dan perusahaan yang mempunyai lebih dari seribu
pekerja) mempunyai tingkat kecelakan yang lebih rendah daripada
perusahaan-perusahaan menengah.
2). pekerja yang mudah celaka. Sebagian
ahli enunjuk pekerja sebagi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kecelakaan
bergantung pada perilaku pekerja, tingkat bahaya dalam lingkungan pekerjaan dan
semata-mata bernasib sial. Sampai seberapa jauh seorang pekerja menjadi
penyebab kecelakaan dapat menjadi petunjuk kecenderungansi pekerja untuk
mengalami kecelakaan? Tidak ada suatu karakteristik pribadi khusus pekerja yang
selalu cenderung mendapat kecelakan. Tetapi, karakteristik psikologis dan fisik
tentu tampaknya membuat sebagian pekerja lebih mudah mengalami kecelakaan
disbanding yang lain. Contohnya, para pekerja yang emosinya ‘tinggi’ mempunyai
angka kecelakaan yang lebih kecil daripada pekerja yang emosinya “rendah”, dan
para pekerja yang mengalami kecelakaan lebih kecil adalah orang-orang yang
lebih optimis dapat dipercaya dan peduli terhadap orang lain dibandingkan dengan
para pekerja yang lebih sering mengalami kecelakaan. Para pekerja yang
mengalami stress berat lebih mungkin mengalami kecelakaan dibandingkan dengan
mereka yang mengalami stress ringan. Para pekerja yang sudah berumur lebih
sedikit mengalami kecelakaan dibandingkan mereka yang berusia mudah. Dan
orang-orang yang lebih cepat mengenali pola-pola visual daripada membuat
manipulasi muscular lebih sedikit mengalami kecelakaan dibandingkan orang-orang
dengan karasteristik sebaliknya. Banyak kondisi fisikologis dapat berkaitan
dengan kecenderungan mengalami kecelaka –misalnya kebencian dan ketidakmatangan
emosional-barang kali merupakan kondisi yang tidak permanen.
Karenanya,kondisi-kondisi ini sulit dideteksi sampai suatu ketika terjadi satu
kecelakaan
3). pekerja berperangai sadis. Kekerasan
ditempat pekerjaan meningkat dengan pesat, dan perusahaan dianggap
bertanggung-jawab terhadap hal itu. Pembunuhan adalah penyebab kematian
terbesar di tempat pekerjaan saat ini.
b. penyakit-penyakit yang diakibatkan dipekerjaan
sumber-sumber
potensial penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang sama
beragamnya seperti gejala-gejala penyakit tersebut. Beberapa badan federal
secara sistematis telah mempelajari lingkungan pekerjaan, dan telah
mengidentifikasi penyebab penyakit-penyakit berbahaya berasal dari ansenik,
asbes, bensin, biglorometiletter, debu batu bara asap tungku batu arang, debu
kapas, timah, radiasi dan vinin florida. Para pekerja yang besar kemungkinannya
terkena bahaya-bahaya itu meliputih pekerja-pekerja dipabrik kimia dan
penyulingan minyak, penambang, pekerja pabrik testil dan pabrik baja, pekerja
di peleburan timah, teknisi medis, tukang cat, pembuatan sepatu, dan pekerja
industry plastic.riset lebih lanjut tentunya akan dapat mengungkapkan
bahaya-bahaya lain yang ingin didiagnosis dan diatasi oleh perusahaan untuk
kesejahteraan tenaga kerja mereka dimasa depan.
1).
kategori penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dalam jangka
panjang, bahaya-bahaya di lingkungan tempat kerja dikaitkan dengan kanker
kelenjar tiroid, hati, paru-paru, otak, dan ginjal ; penyakit paru-paru putih,
coklat,dan hitam ; leukemia; bronchitis; emphysema; lymphoma; anemia plastic,
kerusakan sistim saraf pusat; dan kelainan-kelainan reproduksi (misalnya
kemandulan, kerusakan genetic, keguguran, dan cacat pada waktu lahir.
2). kelompok-kelompok pekerjaan yang
berisiko. Penambang, pekerja transportasi dan konstruksi, serta pekerja kerah
biru dan pekerja tingkat rendah pada industry manufaktur menderita sebagian
besar penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan maupun
kecelakaan-kecelakaan kerja. Pekerjaan-pekerjaan yang paling tidak aman adalah
pertambangan, pertanian, dan konstruksi. disamping itu, sejumlah pekerja
industry petro kimia dan pengilangan minyak,pekerja pencelupan, pengguna bahan
celup, pekerja pabrik tekstil, pabrik industry plastic, pengecat dan pekerja
pabrik kimia adalah yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan yang paling
berbahaya. Penyakit-penyakit kulit adalah penyakit yang berhubungan dengan
pekerjaan yang paling umum dilaporkan, dimana para pekerja pabrik kulit sebagai
kelompok pekerja yang paling banyak terkena.
c. kehidupan kerja berkualitas rendah
Bagi
banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah disebabkan oleh kondisi
tempat kerja yang gagal untuk memenuhi freferensi-freferensi dan minat-minat
tertentu serti rasa tanggung jawab, keingina akan pemberdayaan dan keterlibatan
dalam pekerjaan, tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan,
prestasi, keadilan, kemanan, dan kepastian.
d. Stres pekerjaan
penyebab
umum stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji),
security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan-aturan kerja yang sempit
dan tekanan-tekanan yang tiada henti untuk mencapai sejumlah produksi yang
lebih tinggi adalah penyebab untama stress yang dikaitkan para pekerja dengan
supervisor. Gaji adalah penyebab stress bila dianggap tidak diberikan secara
adil. Para pekerja mengalami stress ketika merasa tidak pasti apakah mereka
tetap mempunyai pekerjaan bulan depan, minggu depan, atau bahkan besok. Bagi
banyak pekerja, rendahnya keamanan kerja bahkan lebih menimbulkan stress dan
rendahnya keselamatan kerja-paling tidak, dengan pekerjaan dimana tigkat
keselamatan kerja rendah, mereka mengetahui risikonya, sementara dengan pekerja
yang tidak aman mere akan terus berada dalam keadaan tidak pasti.
1). Perubahan organisasi.
Perubahan-perubahan yang dibuat oleh perusahaan biasanya melibatkan sesuatu
yang penting dan disertai dengan ketidakpastian. Banyak perubahan dibuat tanpa
pemberitahuan-pemberitahuan resmi. Walaupun kabar-kabar burung seriung beredar
bahwa aka nada perubahan, bentuk perubahan yang pasti hanya sebatas spekulasi.
Orang-orang was-was apakah perubahan tersebut akan mempunya dampak kepada
mereka, barangkali dengan mengganti mereka. Atau menyebabkan mereka di
pindahkan. Akibtnya, banyak pekerja menderita gejal-gejala stress.
2). Tingkat kecepatan kerja. Tingkat
kecepatan kerja dapat dkendalikan oleh mesin atau manusia. Kecepatan kerja yang
diitentukan oleh mesin memberikan kendali atas kecepatan pelaksanaan dan hasil
pekerjaan kepada sesuatu selain manusia. Kecepata yang ditentukan oleh manusia
tersebut memberikan Kendali kepada manusia. Akibat dari kecepatan yang
ditentukan olehn mesin adalah amat besar, pekerja tidak dapat memuaskan
kebutuhan yang penting untuk mengendalikan situasi.
3). Lingkungan fisik. Walaupun otomatisasi
kantor adalah suatu cara meningkatkan produktivitas, hal itu mempunya
kelemahan-kelemahan yang berhubungan dengan stres. Satu aspek otomatisasi
kantor mempunyai karakteristik berkaitan dengan stress adalah video, display,
temina (VDT) aspek-aspek lingkungan kerja yang berkaitan dengan stress adalah
tempat kerja yang sesat, kurangnya kebebasan pribadi dan kurangnya pengawasan.
4). Pekerja yang rentan stress. Manusia
memang berbeda dalam memberikan respon terhadap penyebab stress. Perbedaaan
klasik adalah yang disebut sebagaia tipe A dan prilaku tipe B. orang-orang
dengan prilaku tipe A suka melakukan hal-hal menurut cara mereka sendiri, dan
mau mengeluarkan banyak tenaga untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang sangat
sulitpun dikerjakan dengan cara yang mereka sukai. Tetapi, orang-orang tipe A
adalah ‘pengerak dan pendobrak’. Mereka menikmati menjadi pemimpin di
lingkungan mereka, dan mengubah prilaku orang lain. Orang –orang dengan prilaku
tipe B umumnya lebih toleran. Mereka tidak mudah frustasi atau marah, dan
mereka juga tidak menghabiskan banyak
energy dalam memberikan respon terhadap hal-hal yang mereka tidak sesuai.
Orang-orang tipe B biasanya merupakan supervisor yang hebat. Mereka mungkin
akan memberikan kebebasan yang besar kepada bawahannya tetapi juga mungkn tidak
akan memberikan dukungan keatas yang diperlukan untuk kepemimpinan yang
efektif.
e. kelelahan kerja (job burnout)
Kelelahan
kerja (job burnout) adalah sejinis stress yang banyak dialami oleh orang-orang
yang bekerja dalam pekerjaan-pekerjaan pelayanan,seperti karyawan
kesehatan,pendidikan,kepolisian, keagamaan, dan sebagainya. Jenis reaksi
terhadap pekerjaan ini meliputih reaksi-reaksi sikap dan emosional sebagai
akibat pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pekerjaan.
Konsekuensi
kelelahan kerja. Pekerja yang mengalami kelelahan kerja akan berprestasi lebih
buruk daripda pekerja yang masih ‘penuh semangat’. Konsekuensi kelelahan kerja
yang tidak menguntungkan lainnya adalah memburuknya hubungan si pekerja dengan
rekan kerjanya yang lain. Selain membawa kepada prilaku yang mempunyai dampak
negative terhadap kwalitas kehidupan kerja seseorang, kelelahan kerja juga
dapat mendorong terciptanya tingkah laku yang menyebabkan menurunnya kwalitas
hidup rumah tangga seseorang.akhirnya. kelelahan kerja akan menjadi penyebab
timbulnya masalah-masalah kesehatan.
2.4 Strategi meningkatkan kualitas kerja
Bila penyebab sudah diidentifikasi,
strategi-strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya
kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan
dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit-penyakit dan
kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.
1, memantau tingkat keselamatan dan kesehatan kerja.
Mewajibkan
perusahaan-perusahaan untuk menyimpan catatan insiden-insiden kecelakaan dan
kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat
kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut.
a. tingkat insiden indeks keamanan
indutsri yang paling eksplisit adalah tingkat insiden yang mengambarkan jumlah
kecelakan dan penyakit dalam satu tahun.
b. tingkat frekuensi mencerminkan jumlah
kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja, bukan dalam setahun seperti
dalam tingkat insiden.
c. tingkat kegawatan. Tingkat kegawatan
mengambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.
d. mengendalikan kecelakaan. Cara terbaik
untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja barang kali adalah
dengan merancang lingkungan kerja sedemikian rupa sehinga kecelakaan tidak akan
terjadi. Diantara bentuk-bentuk keselamatan kerja yang dapat dirancang didalam
lingkungan fisik perusahaan adalah menempatkan penjaga dekat mesin-,mesin,
pegangan pada tangga, kaca mata dan helm pelindung, lampu peringatan, mekanisme
perbaikan diri dan penghentian pekerjaan secara otomatis. Sampai seberapa jauh
usaha-usaha tersebut dapat mengurangi kecelakaan tergantung pada penerimaan dan
penerimaan oleh pekerja. Sebagai contoh, kemungkinan cedera mata dapat
dikurangi dengan tersedianya kacamata pelindung hanya bila para pekerja memakai
kacamata tersebut dengan benar.
e. ergonomis. Cara lain untuk meningkatkan
keselamatan kerja adalah dengan membuat pekerjaan itu sendiri menjadi lebih
nyaman dan tidak terlalu melelahkan, melalui ergonomis. Ergonomis
mempertimbangkan perubahan-perubahan pada lingkungan pekerjaan sehubungan
dengan kemampuan-kemampuan fisik dan fisiologis serta keterbatasan-keterbatasan
pekerja.
f. divisi keselamatan kerja. Strategi lain
dalam rangka mencegah kecelakaan adalah pemamfaatan divisi-divisi keselamatan
kerja. Departemen SDM dapat berfungsi sebagai coordinator panitia yang terdiri
dari beberapa orang wakil pekerja. Bil ada serikat buruh di perusahaan, divisi
ini juga harus mempunyai anggota yang mewakili serikat buruh. Sering beberapa
perusahaan memiliki beberapa anggota divisi keselamatan kerja pada tingkat
departemen untuk implementasi dan
administrasi, dan divisi yang lebih besar pada tingkat perusahaan untuk
merumuskan kebijakan.
g. pengubahan tingkah laku. Mendorong
dilaksanakannya kebiasaan kerja yang dapat mengurangi kenungkinan kecelakaan
juga dapat menjadi strategi yang sangat berhasil. Untuk mengubah prilaku
pekerja dapat dipakai imbalan yang bukan berbentuk uang, seperti umpan baik
yang positif, berbentuk aktivitas (seperti libur kerja), imbalan materi
(perusahaan membelikan kue donat selama waktu istirahat), sampai pada yang
berbentuk uang (seperti, bonus pekerja mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan
tingkat keselamatan kerja yang diiniginkan).
h.mengurangi timbunya penyakit.
Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih memakan biaya
dan berbahaya bagi perusahaan dan para pekerja dibandingkan dengan kecelakaan
kerja.karena hubungan sebab akibat antara lingkungan fisik dengan
penyakit-penyakit tersebut sering kabur, umumnya perusahaan sulit mengembangkan
strategi untuk mengurangi timbulnya penyakit-penyakit.
i. penyimpanan catatan. Mewajibkan
perusahaan untuk setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan
kimia yanh terdapat dalam lingkungan pekerjaan dan menyimpan catatan mengenai
informasi yang terinci tersebut. Catatan ini juga harus mencantumkan informasi
mengenai penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan
pengaruh berbahaya bahan-bahan tersebut. Informasi ini harus disimpan selama
masa inkubasi penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkannya bahkan mungkin ada
yang sampai selama 40 tahun. Jika perusahaan tersebut dijual, pemilik yang baru
harus mengambil alih tanggung jawab penyimpanan catatan tersebut dan harus
melanjutkan pengumpulan data yang dibutuhkan.
j. memantau kontak langsung. pendekatan
yang pertama dalam mengendalikan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan
pekerjaan-pekerjaan adalah membebaskan tempat pekerjaan dari bahan-bahan kimia
atau racun; suatu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan membatasi
kontak langsung terhadap zat-zat yang berbahaya.
k. penyaringan genetic. Penyeringan
genetic adalah pendekatan untuk mengandalikan pengakit-penyakit yang paling
ekstrem, sehingga controversial. Susunan genetic individu dapat membuat
seseorang lebih atau tidak begitu mudah terserang penyakit tertentu. Dengan
menggunakan uji genetic untuk menyering individu-individu yang rentang terhadap
penyakit-penyakit tertentu, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan untuk
menghadapi klaim kompensasi dan masalh-masalah yang terkait dengan hal itu.
Penentang penyeringan genetic berpendapat bahwa prosedur tersebut mengukur
predisposisi seseorang terhadap penyakit, bukan kehadiran tersebutyang
sebenarnya,dan oleh karenanya melanggar hak-hak individu.
2. mengendalikan stress dan kelelahan kerja
Semakin
banyak perusahaan memberikan program pelatihan yang dirancang untuk membantu
para pekerja mengatasi stres yang diakibatkan oleh pekerjaan. Contohnya J.P.
Morgan memberikan program manajemen stress sebagai bagian dari kurikulum
pengembangan pengawasan manajemen yang lebih luas program ini disediankan untuk
staf pengawasan, staf profesional, dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan
bahan-bahan, keahlian informasi, dan definisi peran pengawasan dan manajemen.
Titik beratnya adalah pada penyediaan informasi yang konkret untuk mengurangi
ambiguitas yang berkaitan dengan pergantian peran pekerjaan yangber langsung
dengan cepat.
a). peningkatan partisipasi dalam
pengambilan keputusan. Pentingnya kemampuan mengendalika atau setidaknya memprediksi
apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang sangat disadari. Mempunya
kesempatan bagi karyawan untuk menentukan sendiri ditambah dengan kebebasan dan
kemampuan untuk mempengaruhi kejadian-kejadian di sekitarnya dapat memnjadi
suber motivasi intrinsic (dari dalam diri) dan penghargaan yang sangat berarti.
Jika kesempatan untuk mengendalikan tidak dipunyai seorang karyawan dan
karyawan merasa terjebak dalam suatu lingkungan yang tidak dapat dikendalikan
maupun dieamlkan, kondisi psikologis mauapun fisik karyawan kemungkinana besar
akan terganggu.
b). strategi- strategi manajemen stress
pribasi. Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengetasi
stres pekerjaan. Strategi ini sebagian besar di dasarkana atas indentifikasi
atas awal tujuan-tujuan pribadi pekerjaan. Strategi-strategi lain yang menjadi
bagian manajemen stress perorangan meliputi pola makan yang sehat, olahraga
yang teratu, pemantauan kesehatan fisik, dan membentuk kelompok pendukung
sosial. Banyak perusahaan besar mendorong pekerja-pekerjanya untuk mendaftarkan
diri dalam program latihan olahraga yang tertur dimana kebugaran dan kesehatan
mereka dipantau secara seksama.
3. mengembangkan kebijakan-kebijakan kesehatan kerja
Seiring
dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin
banyak perusahaan mengembangkan pertanyaan-pertanyaan kebijakan yang menangkut
bahaya-bahaya. Pertanyaan-pertanyaan ini berkembang dari satu kepedulia bahwa
perusahaan-perusahaan harus pro aktif mengenai masalah-masalah kesehatan dan
keselamatan kerja.
4. menciptakan program-program kebugaran.
Perusahaan-perusahaan
semakin memusatkan perhatian kepada usaha-usaha menjaga agar para kerja tetap
sehat dari pada menolong mereka sembuh dari sakitnya. Mereka membuka makin
banyak program-program kebugaran dan kelihatannya program-program tersebut
memberikan hasil yang mengembirakan.
2.5 Pertimbangan hukum
perangkat
kerja hukum bagi keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi empat
kategori yaitu sebagai berikut :
1. occupational safety and health
administration
occupational
safety and health administration (OSHA) mengharuskan pemeriksaan keselamatan
dan kesehatan kerja tanpa memandang ukuran perusahaan, pelaporan oleh
perusahaan, dan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja. OSHA bertanggung jawab
untuk menetapkan dan pemberlakuan strandar keselamtan dan kesehatan kerja,
serta memeriksa dan menerbitkan surat panggilan kepada perusahaan yang
melanggar starndar tersebut. Tanpa memandang apakah akandiperiksa oleh OSHA perusahaan-perusahaan
tetap harus mamiliki catatan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik,
sehingga OSHA dapat memperoleh statistic yang akurat mengenai
kecelakaan-kecelakaan dan kasus yang berhubungan dengan pekerjaan.
2. program-program kompensasi pekerjaan
Sementara OSHA diciptakan untuk memberikan
perlindungan terhadap kecelakaan dan penyekit yang dialami pekerja dalam pekerjaan,
kompensasi pekerja diciptakan untuk memberikan bantuan keuangan bagi para
pekerja akibat keselakaan kerja dan penyekit tersebut. Pembayaran kompensasi
pekerja dalam kasus-kasus kecemasan, depresi, dan kelainan mental yang
berhubungan dengan pekerja.
3. common-law doctrine of torts
Hokum
ini terdiri dari putusan-putusan pengadilan yang berkenaan dengan
tidakan-tindakan pelanggaran seperti cedera ang dialami seorang pekerja akibat
tindakannya sendiri atau akibat perbuatan lainnya, atau bahkan konsumen, dan
menyebabkan tuntunan hokum kepada perusahaan. Pekerja dan konsumen dapat
memperoleh ganti rugi kerusakan jika mereka dapat menunjukan bahwa perusahaan
telah bertindak ceroboh, atau dengan sengaja menimbulkan kesusahan dengan
maksud merendahkan atau menghina. Hanya beberapa kasus yang berhasil, mungkin
sebagai karena program kompensasi pekerja dirancang untuk menghindarkan kecelakaan-kecelakaan
kerja dan tuntunan hokum selama ini kasus-kasus yang berhasal mengajukan
perusahaan kepengadilan adalah kasus-kasus khusus karena melibatkan biaya yang
besar.
4. inisiatif-inisiatif local
Perusahaan-perusahaan
perlu memperhatikan perturan-peraturan local. Kadang-kadang inisiativ-inisiativ
local ini memberikan sekilas tentang petunjuk yang akan dilakukan ileh
pemerintah daerah lainnya atau bahkan pemerintah pusat yang akan datang.
Ø Urgensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur
tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam
Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut
kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur
antara lain:
a. Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di
udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).
b. Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
§ Mencegah dan mengurangi kecelakaan
§ Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
§ Mencegah dan mengurangi peledaka
§ Memberi pertolongan pada kecelakaan
§ Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
§ Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
§ Memelihara kesehatan dan ketertiban
c. Pengawasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, “direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. (Pasal 5).
d. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga
kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan
kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).
e. Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait. (Pasal
11 ayat 1).
(Suma’mur. 1981: 29-34).
Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur
pula bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a. Keselamatan kerja
b. Moral dan kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
Selain diwujudkan dalam bentuk undang-undang,
kesehatan dan keselamatan kerja juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri.
Diantaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
a. Memberikan bantuan kepada tenaga
kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b. Melindungi tenaga kerja terhadap
setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
c. Meningkatkan kesehatan badan,
kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
d. Memberikan pengobatan dan perawatan
serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan
kesehatan khusus. Aturan yang lain
diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang Mekanisme Pengawasan
Ketenagakerjaan.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi
perusahaan adalah tujuan dan efisiensi perusahaan sendiri juga akan tercapai
apabila semua pihak melakukan pekerjaannya masing-masing dengan tenang dan
tentram, tidak khawatir akan ancaman yang mungkin menimpa mereka. Selain itu
akan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Setiap kecelakaan
kerja yang terjadi nantinya juga akan membawa kerugian bagi semua pihak.
Kerugian tersebut diantaranya menurut Slamet Saksono (1988: 102) adalah
hilangnya jam kerja selama terjadi kecelakaan, pengeluaran biaya perbaikan atau
penggantian mesin dan alat kerja serta pengeluaran biaya pengobatan bagi korban
kecelakaan kerja.
Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan
dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan
partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi
dalam bekerja
Melihat urgensi mengenai pentingnya kesehatan dan
keselamatan kerja, maka di setiap tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang
melakukan kesehatan dan keselamatan kerja. Pelaksananya dapat terdiri atas
pimpinan atau pengurus perusahaan secara bersama-sama dengan seluruh tenaga
kerja serta petugas kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja yang
bersangkutan. Petugas tersebut adalah karyawan yang memang mempunyai keahlian
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan ditunjuk oleh pimpinan atau
pengurus tempat kerja/perusahaan
Pengusaha sendiri juga memiliki kewajiban dalam
melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja. Misalnya terhadap tenaga kerja
yang baru, ia berkewajiban menjelaskan tentang kondisi dan bahaya yang dapat
timbul di tempat kerja, semua alat pengaman diri yang harus dipakai saat
bekerja, dan cara melakukan pekerjaannya. Sedangkan untuk pekerja yang telah
dipekerjakan, pengusaha wajib memeriksa kesehatan fisik dan mental secara
berkala, menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri, memasang
gambar-gambar tanda bahaya di tempat kerja dan melaporkan setiap kecelakaan
kerja yang terjadi kepada Depnaker setempat.
Para pekerja sendiri berhak meminta kepada pimpinan
perusahaan untuk dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja,
menyatakan keberatan bila melakukan pekerjaan yang alat pelindung keselamatan
dan kesehatan kerjanya tidak layak. Tetapi pekerja juga memiliki kewajiban
untuk memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan dan menaati persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Setelah mengetahui urgensi
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, koordinasi dari pihak-pihak yang ada
di tempat kerja guna mewujudkan keadaan yang aman saat bekerja akan lebih mudah
terwujud.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil
kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya
untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya
baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat
dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan
dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu
unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak
berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah
kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di
lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai
bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi
standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan
kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi
semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri,
masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan
dan produktivitas nasional.
3.2 Saran
Berdasarkan hasil analisis data dan
kesimpulan diatas maka kami ajukan saran-saran sebagai berikut :
1. Bagi perusahaan
Bagi pihak perusahaan untuk
disarankan untuk menekankan seminimal mungkin terjadinya kecelakaan kerja,
dengan jalan antara lain meningkatkan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan
kerja (k3) dengan baik dan tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan sering
diadakan sosialisasi tentang manfaat dan arti pentingnya program keselamatan
dan kesehatan kerja (k3) bagikaryawan, seperti misalnya dengan
pemberitahuan bagaimana cara penggunaan peralatan, pemakaian alat pelindung
diri, cara mengoprasikan mesin secara baik dan benar. Selain itu perusahaan
harus meningkatkan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) serta menerangkan
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam kegiatan
operasional.
2. Bagi karyawan
Bagi karyawan lebih memperhatikan
program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan bekerja secara disiplin dan
berhati-hati serta mengikuti proses.
DAFTAR
PUSTAKA
§
Rivai,H. Veithzal., dan Ella Jauvani Sagala,
2011. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk
perusahaan, Edisi Kedua, (Jakarta: Rajawali Pers).
§
Schuler, Randall. S., dan Susan E. Jackson,
1999. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi
Keenam, Jilid Dua, (Jakarta: Erlangga).
§
Sumber – sumber dari internet.
makalah yang sangat bagus,, sukses min
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com