BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada dasarnya
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan
makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut
berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Sementara itu
pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara
kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan (
contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial
dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah
mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa
perbankan nasional.
Kemunduran
ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan
kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi
perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah
keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan
atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis.
Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.
B. Batasan Masalah
Di dalam makalah ini akan di bahas yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
- Bagaimana pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah ?
Di dalam makalah ini akan di bahas yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
- Bagaimana pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui apa itu bank syariah
- Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui apa itu bank syariah
- Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Perbankan Syariah
2.1. Pengertian Bank Syariah
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur
Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk
sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan
Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk
penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran .
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya,
pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan
Al-Quran dan Al Hadist.
2.2. Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Ide pendirian
bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan
mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah
pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh
Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika
. Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam
konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21
sampai dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut
memutuskan beberapa hal yaitu :
1. Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
1. Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
2. Diusulkan supaya dibentuk
suatu Bank Islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
3. Sementara menunggu berdirinya
Bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi. Namun
jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya.
Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya.
Setelah BMI
mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia,
frekuensi kegairahan umat Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system
syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya
BMI, kini di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan
konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki
pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI
Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak
terlepas dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau
pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang.
2.3. Prinsip – Prinsip Perbankan Syariah
Meskipun UU
No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia
masih menganut dual banking system ( dua system perbankan ). Ini berarti
memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan
itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit
mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam ). Bank Syariah dapat
dilakukan melalui 1) bank umum syariah 2) bank perkreditan rakyat syariah
(BPRS) ; 3) Islamic windows; dan 4) office channeling. Bank umum syariah adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan
Rakyat Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Office Chanelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai
dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan syariah di kantor cabang dan/atau
kantor cabang pembantu bank umum konvesional. Praktik perbankan syariah tidak
diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktik
konvesional. Dalam PBI No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum
konvesional untuk membuka cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat,
yaitu adanya pemisahan pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan
pemisahan keragaan ruangan.
Operasional
Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan
syariah Islam.
Adapun
prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:
1. Al – Wadiah
Yaitu
perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpan ( termasuk
bank ) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan
barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Terdapat dua jenis al-Wadiah:
a. Al-Wadiah Amanah
b. Al-Wadiah Dhamanah
2. Al – Mudharabah
Yaitu
perjanjian antara pemilik modal ( uang atau barang ) dengan pengusaha (
enterpreneur ). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu
proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan
pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut
dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian
tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian
tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
v Syarat
– syarat mudharabah :
2.1. Modal
2.2. Keuntungan
3. Al – Musyarakah
Yaitu
perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal ( uang
atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut
dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama
dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka
pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
v Menurut
fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu :
1. terjadinya secara otomatis
disebut syarikah Amlak
2. terjadinya atas dasar kontrak
disebut syarikah Uqud
4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u
Bithaman Ajil
Al-Murabahah
yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok
ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan
1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi car a pembayaran
sekaligus.
Sedangkan
al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan
ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-Ijarah
yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa
memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan
kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikkan
kepada pemilik.
Sedangkan
Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang
membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa
sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka
pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang
disetujui kedua belah pihak.
6. Al-Qardahul Hasan
6. Al-Qardahul Hasan
Al-Qardahul
Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial
semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali
pinjaman dan biaya administrasi.
Untuk
menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman Al-Qardahul
Hasan :
a ) Harus dinyatakan dalam
nominal bukan presentase
b ) Sifatnya harus nyata,jelas
dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya
kontrak.
Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al
– Buyu ) yaitu :
1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli
antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang
terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2. Salam , yaitu pembelian barang dengan
pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual
beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi
tersebut diserahkan secara tangguh.
3. Istisna
Istisna
adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka
sekaligus atau secara bertahap.
4. Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah
kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip,
ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam
transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5. Wakalah
Wakalah
adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (
sebagai wakil ) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan
berupa fee atau komisi.
6. Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah
adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian
yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7. Sharf ( Jual beli valuta asing )
Sharf adalah
pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot
berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
8. Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9. Rahn ( Gadai )
Rahn adalah
transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang
yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut
dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus
dipelihara dengan baik.
10. Qardh
Qardh adalah
pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu
sebagai pinjaman talangan haji.
Menurut Pasal
2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian.
Dalam penjelasan Pasal 2 dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut
ini:
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak
mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
b. Maisir, yaitu transaksi yang
digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat
untung-untungan.
c. Gharar, yaitu transaksi yang
objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak
dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam
syariah
d. Haram, yaitu transaksi yang
objeknya dilarang dalam syariah
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. 2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. 2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib
dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Disamping itu
kegiatan usaha perbankan syariah diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004. Agar
memudahkan pemahaman, secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah
meliputi 9 ( sembilan ) fungsi berikut ini :
1. Penghimpunan Dana
2. Penyaluran dana ( langsung
dan tidak langsung )
3. Jasa pelayanan perbankan
4. Berkaitan dengan surat
berharga
5. Lalu lintas keuangan dan
pembayaran Money transfer, inkaso,
kartu debet/charge card, valuta asing ( sharf )
6. Berkaitan pasar modal
7. Investasi
8. Dana Pensiun
9. Sosial
2.4. Pengelolaan dan Pengawasan Bank
Syariah
Bank Syariah,
selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak
yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk
menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada
setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi
keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Supaya upaya pengendalian,
meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syariah, namun tidak tertutup
kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang
tersebut. Di dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip
syariah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut
tetap terpelihara dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan
agar operasional Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam,
maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank
konvesional.
Dewan
pengawas syariah adalah suatu lembaga dewan yang dibentuk untuk mengawasi
jalannya Bank Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip muamalah menurut Islam. Dewan pengawas syariah biasanya
ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Anggota
dewan syariah ditetapkan oleh rapa pemegang saham dari calon yang telah
mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Dewan syariah
bertugas meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap
produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang
diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dewan pengawas syariah juga bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan
transaksi bisnis yang diajukan kepada dewan sehingga dapat ditentukan tentang
sesuai atau tidaknya masalah-masalah tersebut dnegan ketentuan-ketentuan
syariah Islam.
Adapun wewenang Dewan Pengawas
Syariah adalah :
1. Memberikan pedoman secara
garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik
penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan syariah sangat tergantung kepada independesinya di dalam membuat suatu putusan atau penilaian yang dibutuhkan. Independasi dewan ini diharapkan dapat dijamin karena :
2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan syariah sangat tergantung kepada independesinya di dalam membuat suatu putusan atau penilaian yang dibutuhkan. Independasi dewan ini diharapkan dapat dijamin karena :
- Mereka bukan staf bank, sehingga
tidak tunduk di bawah kekuasaan administratif
- Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham, demikian juga penentuan tentang honorariumnya
- Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas khusus seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
- Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham, demikian juga penentuan tentang honorariumnya
- Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas khusus seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
Selain Dewan Pengawas Syariah,
pada tingkat nasional ada pula Dewan Syariah Nasional ( DSN ). Tugas lembaga
ini antara lain, adalah sebagai berikut :
1. Mengawasi produk-produk
lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, reksadana
syariah, modal ventura, dan lain-lain
2. Meneliti dan memberi fatwa
terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang
diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari
dewan pengawas syariah,
3. Mengeluarkan pedoman yang
akan digunakan oleh dewan pengawas syariah dalam mengawasi bank-bank syariah
4. Merekomendasikann para ulama
yang akan ditugaskan menjadi anggota dewan pengawas syariah.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulanPENUTUP
Bank syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan
syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,
demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat
suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas
Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank
syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta
membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan
usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
SITUS KAMI: WWW . GARNETQQ . COM
BalasHapusBONUS SETIAP HARI :0.5% TO SETIAP HARI JAM 12 PEMBAGIAN BONUS NYA+referall 20% setiap udang teman bermain tambah 20%+++
-CARA MASUK WEB
KE WWW . SMSQQ . COM LALU MASUK DALAM PERMAIN
ATAU
LINK ALTERNATIVE ; garnetqq.com
silahkan di coba bosq :)
-CARA DAFTAR NEW MEMBER;
Nama :
No Telp :
Nama Bank :
Nama Rekening :
Nomor Rekening :
Email :
User Name :
Password :
-CONTOH DAFTAR
NAMA :SANTI WINATA
NO TLEPON : +85577773548
NAMA BANK : SANTI WINATA
NAMA REKENING: SANTI WINATA
NO REKENING : 123 456 777 912
EMAIL :SANTI WINATA888@GMAIL.COM
USER NAME :SANTI WINATA45
PASSWORD :12314aaaa
-CARA DAFTAR CONTOH ;
NAMA; ASLINYA
NO TLP YG ASLI
NAMA BANK BLM DAFTAR PERMAINAN KITA;
NAMA REKENING YG BENAR DI BUKU BANK YG BELUM DAFTAR PERMAINAN KAMI
NOMOR REKENING YG BELUM DAFTAR PERMAINAN KAMI
EMAIL LENGKAP DAN YG BELUM PERNAH DI DAFTARKAN PERMAINAN KAMI
USER NAME YG BENAR DAFTAR WARNA HIJAU
PASWORD HARUS BENAR
CHAND PASWORD PASWORD HARUS SAMA
-CONTOH KESALAHAN MEMBER SUSAH DAFTAR ;
1.SEASON EXPAYER=DAFTAR HARUS CEPAT
2. KODE VALIDASI=KODE SALAH NOMOR ULANG KEMBALI , KETIKNYA RESET KEMBALI
MASUK KODENYA
3. REKENING SUDAH TERDAFTAR=CARA DAFTAR REKING YG BELUM DAFTAR PERMAIN
SITUS KAMI
-CARA DEPO/STOR DANA ;
MASUK WWW . SMSQQ . COM PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS KIRI NAMANYA
STOR DANA
LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU KALAU BISA NO MINAL UNIK YAH BOSKU
CONTOHNYA : 50123 ISI FORM NYA 50123 JUGA YAH BOSKU BIAR BANK ERROR BIAR
CEPET DI PROSES YAH BOSKU PAKE NOMINAL UNIK SEPERTI ITU YAH BOSKU^^
KALAU BANK ADA GANGGUAN MINTA BUKTI TRASFER BIAR CEPAT DI PROSES DEPO
MASUK YA BOSKU^^
-CARA WD /TARIK DANA ;
MASUK WWW . SMSQQ . COM PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS KANAN NAMANYA
TARIK DANA
LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU DI TARIK CONTOHNYA : DANA YANG DI TARIK
JADWAL BANK OFF LINE;
MANDIRI ; SENIN -JUMAT ; 22.45-04.00 WIB
SABTU ;23.00-06.00 WIB
MINGGU ;23.00-05.00 WIB
DANAMON; SENIN-MINGGU TIDAK ADA OFFLINE
BRI ; SENIN- MINGGU 22.20-04.30 WIB
BNI ; SENIN- MINGGU TIDAK ADA OFFLINE
BCA ; SENIN-JUMAT ; 21.00-01.00 WIB
SABTU ; 22.00-23.15 WIB
- CARA REFERAL ;
silahkan bosq login terlebih dahulu di akun nya bosq yha ..
setelah itu bosq bisa klik menu Referensi yang ada di dalam akun nya bosq yah ..
Lalu jika sudah di Klik akan muncul Kode Refferal Anda ( Silahkan bosq isi sesuai dan
seunik mungkin untuk nama refferal nya yha bosq )
permainan
~Sakong Online (New Game)
~Bandar Poker
~BandarQ
~Poker
~Domino
~Capsa Online
~AduQ
-bacarat